Gambar GIF
Video Advertisement
Advertisement | Wondr by BNI - Jadiin Maumu.

UU ITE Direvisi: No More Pasal Karet, Guys!

\

Info Terkini dari Ranah Publik, Makassar: Halo Raners! Ada update penting banget nih soal UU ITE yang lagi hot. Jadi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) udah resmi ditandatangani sama Presiden Joko Widodo. Ini adalah hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.

Apa yang Berubah di UU ITE Terbaru Ini?

UU ini mengubah beberapa aturan yang ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. Yang paling penting, aturan tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik lewat saluran elektronik di pasal 27 ayat 3 udah nggak ada lagi, lho!

Kenapa UU ITE Direvisi?

Nah, kemarin di acara Parlemen Kampus 2024 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, jelasin bahwa tujuan revisi ini biar nggak ada lagi yang namanya ‘pasal karet’ buat menjerat orang sembarangan. Jadi, UU ITE yang baru ini lebih jelas dan detail.

“Kita berharap undang-undang yang direvisi ini, khususnya pasal 27 ayat 3, pasal 28, serta 45, jadi lebih baik dari sebelumnya. Revisi ini memperjelas dan memperdetail sehingga pasal 27 ayat 3 tersebut nggak lagi jadi pasal karet,” ujar Sukamta di Makassar, Rabu (15/5/2024) kemarin.

Siapa Aja yang Terlibat di Revisi Ini?

Sukamta juga bilang, semua petugas hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, sampai Kemenkumham, ikutan terlibat di pembahasan UU ITE ini. Jadi, harapannya, UU ini nggak bakal jadi alat buat memidanakan orang yang nggak layak dipidana.

“Kita exercise, dan rumusan akhirnya kita harapkan nggak lagi jadi tools buat memidanakan seseorang yang memang nggak layak dipidana. Beberapa kasus belakangan ini diadukan dengan dasar UU ITE ternyata dilapisi dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Kita berharap, ada peninjauan kembali terhadap UU Nomor 1 Tahun 1946 ini, supaya nggak lagi dijadikan dasar buat nahan dan memidanakan orang,” tambahnya.

No More Pasal Karet!

UU ITE yang baru ini nggak ada lagi pasal karet di dalamnya. Sukamta berharap undang-undang ini bakal ngasih batas-batas yang jelas buat warga negara tentang apa yang boleh dan nggak boleh dilakukan di dunia maya.

“Di UU ITE sekarang, pasal 27 ayat 3 itu bukan cuma jadi delik aduan. Yang boleh ngadu cuma orang yang dicemarkan nama baiknya. Nggak boleh juga diwakilin sama lembaga,” tukas Sukamta.

Gimana menurut kalian, Raners? UU ITE yang baru ini lebih clear dan adil kan? Terus pantau update terbaru cuma di Ranah Publik!

Ad 1
Advertisement | AHM - Honda PCX 160

DSK | Foto: dpr.go.id

Download and Install Android App
Download on Play Store

Note: This application is safe and verified. It is allowed on all Android phones.

Gambar GIF
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x