Gambar GIF
Video Advertisement
Advertisement | Wondr by BNI - Jadiin Maumu.

Suara Tepuk Tangan Pecah di Sidang Tipikor Saat JK Bela Karen Agustiawan

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, jadi saksi meringankan buat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, pada Kamis (16/5/2024) kemarin. Foto: Muhbas
IMG-20240516-WA0049(1)
IMG-20240518-WA0008
IMG-20240516-WA0046
IMG-20240516-WA0043
IMG-20240516-WA0044
IMG-20240516-WA0047
IMG-20240516-WA0049
IMG-20240516-WA0050
IMG-20240518-WA0005
\

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Halo Raners! Kalian pasti nggak mau ketinggalan nih kabar seru dari suasana sidang Tipikor baru-baru ini. Suasana di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat riuh saat Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, jadi saksi meringankan buat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, pada Kamis (16/5/2024) kemarin.

Nah, jadi gini ceritanya. Pas JK menjelaskan kalau kerugian itu adalah risiko bisnis yang wajar buat Pertamina sebagai BUMN, tepuk tangan meriah langsung terdengar dari hadirin.

“Kalau suatu langkah bisnis, cuma dua kemungkinan dia untung atau rugi,” kata JK. “Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,” lanjutnya.

Tapi, hakim langsung menegur hadirin.

“Tolong ya penonton, tidak ada yang tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan tepuk tangan dalam persidangan,” kata hakim. “Kalau memang benar saksi ini, dipahami saja masing-masing. Mohon kami ya, nggak perlu bertepuk tangan. Lanjut saksi,” perintahnya.

JK melanjutkan keterangannya dengan menegaskan bahwa BUMN seperti Pertamina itu berbeda dengan lembaga atau kementerian. Gerak mereka dipengaruhi oleh kebijakan dan kondisi ekonomi saat kebijakan itu dieksekusi.

“Masalah Covid misalnya, siapapun Dirut Pertamina, siapapun dirut perusahaan karya pasti rugi pada waktu itu,” jelas JK.

Dia mengingatkan kalau di masa Covid-19, permintaan energi sangat turun drastis karena banyak industri yang ditutup dan konsumsi listrik yang turun.

“Pasti harga turun, pasti rugi, kalau Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya berlebihan,” tambahnya.

Lebih lanjut, JK mengingatkan bahaya jika Karen dihukum karena kerugian Pertamina. Menurutnya, ini bisa membuat para profesional enggan bekerja di BUMN.

“Rugi dua tahun langsung dihukum, itu sangat berbahaya. Kemudian tidak ada orang mau berinovasi apabila itu terjadi,” tandasnya.

Sebagai informasi nih, Raners, Karen didakwa melakukan kontrak dengan perusahaan CCL LLC tanpa pedoman yang jelas bersama dua petinggi Pertamina lainnya. Mereka dituduh membuat keputusan yang berujung pada kerugian besar karena LNG yang dibeli nggak terserap di pasar domestik dan harus dijual rugi di pasar internasional. Akibatnya, negara diduga rugi sekitar 113,839,186.60 USD.

Karen disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nah, buat kalian yang pengen tau lebih lanjut, stay tuned terus di Ranah Publik buat update berita-berita seru lainnya!

Ad 1
Advertisement | AHM - Honda PCX 160

RK | Foto: Muhbas

Download and Install Android App
Download on Play Store

Note: This application is safe and verified. It is allowed on all Android phones.

Gambar GIF
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x