Info Terkini dari Ranah Publik, Jawa Tengah: Larangan PNS main proyek dalam APBD atau APBN jadi sorotan. Bagaimana ceritanya?
Halo Raners! Ada berita hangat dari Grobogan, Jawa Tengah nih. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 menyebutkan larangan keras bagi PNS yang main proyek dengan APBD atau APBN. Tapi, kok bisa ya, ada oknum pegawai di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan yang diduga terlibat?
Kami dari RanahPublik.com pada Kamis (2 Mei 2024), di Grobogan, Jawa Tengah melakukan konfirmasi langsung ke lapangan. Data yang kami himpun dari mandor lapangan, inisial (S), mengungkap bahwa pekerjaan talud ruas jalan Jambon – Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon, diduga dikerjakan oleh oknum pegawai di Dinas PUPR Grobogan.
Mandor (S) menyebut pekerjaan talud itu adalah dana aspirasi dari salah satu anggota DPRD. Kasus seperti ini sudah jadi rahasia umum, di mana oknum ASN dan staf honorer DPUPR Grobogan terlibat dalam proyek Penunjukan Langsung (PL).
Ketua LSM Forum Aspirasi Rakyat, Bustanul, menyoroti hal ini sebagai penyebab persaingan usaha yang tak sehat.
“Oknum pegawai yang turut bermain sebagai rekanan dalam proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya.
Bustanul berencana melaporkan keterlibatan oknum pegawai tersebut ke Badan Kepagawaian Daerah dan BPK RI. Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Rakyat melakukan evaluasi terhadap pekerjaan proyek talud di ruas jalan Jambon – Jatiharjo, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Grobogan TA 2024.
Dengan nilai pagu paket mencapai Rp.197.786.100,-, proyek ini menjadi sorotan karena keterlibatan oknum pegawai yang diduga melanggar aturan. Pantengin terus info terbaru dari Ranah Publik untuk berita terkini dan inspiratif lainnya!
Hendri | Foto: Istimewa